HUKUM TATA GUNA TANAH DAN KONSOLIDASI TANAH
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang lazim disebut UUPA merupakan peraturan pokok yang menjadi dasar bagi reformasi di bidang Agraria/pertanahan. UUPA ini dibentuk guna melaksanakan lebih lanjut amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menentukan:”Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
UUPA sebagai produk hukum bangsa Indonesia yang dibentuk berdasarkan lembaga dan nilai-nilai adat bangsa Indonesia dengan tujuan untuk dijadikan dasar pokok-pokok bagi pemerintah dan masyarakat bangsa Idonesia. Bagi pemerintah UUPA menjadi acuan dalam rangka membuat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut penyelenggaraan pengaturan penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam, pengaturan hubungan hukum dan perbuatan hukum subyek hukum yang berobyek bumi, air, ruang angkasa angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan bagi masyarakat, UUPA dijadikan pedoman dalam upaya memiliki, menguasai, memanfaatkan, menggunakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.